Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Hukum. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Hukum. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

[OPINI] Penundaan Proses Hukum dan Equality Before The Law

Imi Suryaputera,
Pemimpin Redaksi Jurnalisia
OPINI,
Semula banyak pihak yang menunggu dan yakin akan kesungguhan pihak Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum (law emforcement) tanpa pandang bulu terhadap tiap warga negara dimanapun di tiap jengkal tanah Republik ini.

Namun akhirnya harapan tersebut pupus dalam kekecewaan. Ini menyusul ditetapkannya Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais (saat masih menjabat) sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan terhadap satu perusahaan produsen semen di wilayah Kotabaru oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kepercayaan warga khususnya di Kabupaten Kotabaru yang semula kuncup, kembali mengembang. Banyak pihak dan warga sendiri sabar menunggu saatnya pihak Kepolisian tak hanya menetapkan Pejabat yang bersangkutan sebagai Tersangka, tapi juga menahannya seperti halnya Tersangka tindak pidana lainnya.

Banyak orang memprediksi pihak Kepolisian sedang menunggu waktu dan saat yang tepat untuk menjemput dan menahan Pejabat yang jadi Tersangka tersebut.

Tapi apa lacur, tunggu tinggal hanya menunggu, alih-alih akan segera menjemput Tersangka yang berani mangkir dari panggilan pihak Kepolisian, malahan institusi penegakan hukum yang dapat julukan sebagai Bhayangkara Negara itu justru menyatakan menunda proses hukum Tersangka hingga selesai mengikuti Pilkada sebagai Calon Bupati Incumbent.

"Ini sudah melanggar prinsip negara hukum dan equality before the law, dan melanggar konstitusi karena negara hukum itu diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ungkap Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, seorang Putra Daerah Kotabaru, Mantan Dekan Fakultas Hukum pada Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur.

Menurut Profesor Hukum Pidana itu, justru dengan melakukan penundaan proses hukum; pihak Kepolisian bisa dicurigai memperoleh order.

Dengan ditundanya proses hukum terhadap Tersangka, maka timbul bermacam prediksi banyak orang terkait kesungguhan pihak Kepolisian terhadap kesamaan hak tiap warga negara di depan hukum. Dan bukan salah tiap orang jika kembali meragukan kinerja pihak Kepolisian.

Oke, kita tunggu saja setelah usai pelaksanaan Pilkada.

Sayyed Jafar Al Iderus Kemungkinan Lolos dan Maju di Pilkada Kotabaru

KOTABARU,
Kubu Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Kotabaru, Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin menggugat KPUD Kotabaru terkait pencalonan mereka, Selasa (11/8/15).

Sidang Gugatan digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepada Daerah (Panwaslihkada) Kotabaru, dipimpin 3 orang Komisioner Panwaslihkada;Yuliyanto, ST, M.Si, Zainal Abidin, S.Sos, dan Hj. Asni Harijati, S.Sos, SH
Pada persidangan itu, Sayyed Ali Al Iderus dari Tim Kuasa Hukum Sayyed Jafar Al Iderus tidak hanya membacakan beberapa hal yang menjadi dasar gugatan, juga menghadirkan saksi-saksi ahli.
 


"Tim 10 DPP Partai Golkar hanya mendukung Pasangan Bakal Calon Bupati Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin," kata Melki Lakalena dari Tim 10 DPP Partai Golkar bentukan 2 kubu yang sengaja datang ke Kotabaru untuk keperluan gugatan tersebut.


Melki Lekalena mengungkapkan, tidak ada kubu di DPP Partai Golkar. Kedua kubu sudah membentuk Tim 10 (5 dari Kubu Agung Laksono dan 5 dari Kubu ARB) yang bertugas memberikan SK ke seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota.  

"Adanya informasi dan sudah terjadi bahwa ada Balon lain yang mendaftar di KPUD menggunakan Partai Golkar, kami sudah klarifikasi semuanya. Keputusan Tim 10 tidak berubah; mengusung pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin.


Sedangkan Dr. Mohammad Effendy, SH, MH, Saksi Ahli dari Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin yang juga dihadirkan fokus memberikan pandangan hukum terkait masalah dukungan PKS.

Mengawali penjelasannya Mohammad effendy mengatakan, "pada waktu Sayyed Jafar Al Iderus mendaftar ke KPUD pada tanggal 28 Juli 2015 lalu, yang bersangkutan menyiapkan dokumen dukungan dari PPP, PKS, dan Partai Golkar.


hasil verifikasi KPUD waktu itu dokumen PPP diakui, tapi dokumen PKS tidak memenuhi syarat, karena pada tanggal 27 Juli 2015 ada pembatalan dukungan dari PKS yang awalya mendukung Sayyed Jafar Al Iderus beralih ke Alamsyah.

"Proses pembatalan dukungan dari DPP PKS itu cacat hukum, karena tidak boleh ada pembatalan mendadak. KPUD kurang cermat karena Pengurus Cabang PKS daftarnya ada di KPUD yang sah yang harus menandatangani dokumen. Kalaupun ada pergantian Pengurus baru, itu tentu tidak terdaftar di KPUD. Seharusnya KPUD berpegang pada siapa Pengurus PKS yang terdaftar di KPUD," jelas Mohammad Effendy.

Dilanjutkannya, ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Pimpinan Partai, dan ia tidak bisa mengatakan hal ini merupakan urusan internal PKS. Urusan internal itu kalau soal pecat memecat didalam partai. Ketika memecat Pengurus tapi ada kaitan dengan pihak lain, ini sudah menjadi  urusan publik.

"Kita berharap PKS memberikan pembelajaran yang baik untuk masyarakat. Pada saat terkahir PKS membatalkan, ini pendidikan politik yang kurang baik kepada masyarakat. Orang siap-siap mendaftar tiba-tiba dibatalkan, kalau begini tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat," tambahnya.
 

Dipertegas Melki lagi, DPP Partai Golkar sudah satu suara. PPP juga, ini sudah cukup untuk mengusung Pasangan Balon Kepala Daerah Kotabaru (Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin).
"Sedangkan PKS sudah kita klarifikasi, juga dan kemungkinan akan mendukung pasangan Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin," ungkap Melki.

Melki pun berkeyakinan, putusan KPUD Kotabaru pada Sabtu depan setelah sidang kedua dilaksanakan tanggal 15 Agustus itu, memutuskan dengan seadil-adilnya dan menerima berkas pendaftaran Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin.

Yuliyanto, ST, M.Si, dari Panwaslihkada, seorang dari 3 Pimpinan Majelis Musyawarah menjelaskan, setelah sidang pertama gugatan Pasangan Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanudin disampaikan pada sidang perdana ini, selanjutnya Panwaslihkada Kotabaru akan mengkaji berkas gugatan sambil berkonsultasi dengan Bawaslu Pusat. Dari kajian nanti Panwaslihkada hanya sebagai mediator, hasil akhirnya akan ditawarkan perdamaian.


"Kita bukan yang memutuskan. KPUD tetap yang akan memutuskan,"ujar Yulianto.



-Ketua KPUD Kotabaru 'Ngacir'

Sayangnya M. Erfan, Ketua KPUD Kotabaru tidak bisa dimintai tanggapannya.
Sebelumnya para Kru Media sudah meminta dan memberitahu M. Erfan melalui staf yang ada di Kantor Panwaslihkada akan keberadaan sejumlah Kru Media sedang menunggunya.
 

Seorang dari Kru Media yang nampak melihat M. Erfan terkesan menghindari para Kru Media, karena setelah M. Erfan masuk ke ruangan belakang kantor, ditunggu hampir setengah jam tak nampak keluar kantor. Informasi yang didapat Ketua KPUD Kotabaru itu keluar lewat pintu belakang kantor Panwaslihkada.

Pantauan di tempat gugatan; berjalan aman dan lancar. Aparat keamanan pun berjaga-jaga didalam dan di halaman kantor Panwaslihkada. (Wan)

[Editorial] Kader Nasdem Ini Tak Dipecat, Malah Didukung Jadi Calon Bupati

EDITORIAL


Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kembali dirundung masalah. Setelah Kadernya yang merupakan seorang Pengacara Kondang, Otto Cornelis Kaligis terkena kasus hukum, kini kembali Patrice Rio Capela, Sekjen Partai Nasdem juga tersandung kasus hukum.



Sorotan publik melalui berbagai media pun tertuju pada Partai Nasdem. Apalagi dengan pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh; Partai Nasdem berkomitmen terhadap kadernya yang terkena kasus hokum harus mundur atau diberhentikan.



Benarkah Partai Nasdem berkomitmen seperti yang dinyatakan oleh Ketua Umumnya yang pada setiap orasinya itu meledak-ledak ?



Saya menilainya belum, bila tak ingin disebut tidak berkomitmen.



Partai Nasdem tidak berkomitmen terkait kasus hukum yang menimpa seorang kadernya di Partai Nasdem Kalimantan Selatan. Adalah Mantan Bupati Kotabaru Periode 2010-2015, Irhami Ridjani Rais, yang merupakan Ketua Pertimbangan Partai Nasdem Kalimantan Selatan ini; sama sekali tak mendapat sanksi apapun dari Partai yang mengusung Restorasi Indonesia ini.



Sang Mantan Bupati justru malah mendapat dukungan Partai Nasdem bersama PKB dalam pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati Kotabaru Periode 2016-2021. Mantan Bupati Kotabaru yang dikenal temperamen oleh warganya ini; melenggang mulus untuk lolos di pencalonannya sebagai Calon Bupati Kotabaru.



Seperti yang diketahui oleh publik, sebelum habis masa jabatannya sebagai Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemerasan terhadap satu perusahaan produsen semen di wilayah Kotabaru Kalimantan Selatan. Nyatanya hingga kini kader Partai Nasdem ini jangankan mengundurkan diri, diberhentikan pun tidak oleh Partainya.



Tak urung banyak pihak di Kotabaru mempertanyakan kelanjutan dari status Tersangka Mantan Kotabaru itu. Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan di Kotabaru dan Banjarmasin pun sempat berunjukrasa meminta pihak Kepolisian agar tak membiarkan begitu saja proses hukum terhadap Irhami Ridjani Rais.



Mantan Bupati ini justru memutar balikkan fakta yang menimpa dirinya. Pada tiap kesempatan berada di depan umum ia selalu menyatakan bahwa statusnya sebagai Tersangka itu cuma fitnah yang dilancarkan oleh pihak Media yang dalam hal ini tak terkecuali Media Metro TV yang turut menyiarkan dan nota bene adalah milik Bos-nya sendiri. (ISp)


*Link Berita : Bareskrim Tetapkan Bupati Bengkalis dan Kotabaru Tersangka Dugaan Korupsi 

[Advertorial] Sosialisasi Undang Undang Bagi Aparatur Desa

TANAH BUMBU,
Ratusan peserta yang terdiri Aparatur Pemerintahan Desa di Kecamatan Karang Bintang mengikuti Sosialisasi Undang-Undang (UU)  yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu di Kantor Camat Karang Bintang, Rabu (4/11/15).


Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu, Ikhsan Budiman, SH melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, M. Jailani, SH mengatakan, sosialisasi UU tersebut dilaksanakan karena mengingat masih banyaknya Aparatur Pemerintahan di desa yang belum memahami UU secara mendalam.


Dengan sosialisasi tersebut diharapkan nantinya Aparatur Desa dapat memahami UU dan persoalan yang terjadi d imasyarakat dapat terselesaikan.


�Setidaknya Aparatur Pemerintahan di desa bisa memberikan solusi atau mengarahkan ke instansi terkait jika terjadi persoalan yang terjadi di masyarakat,� ujar M. Jailani.
Terkait Sosialisasi UU dikatakan M. Jailani, Pemkab Tanah Bumbu sangat gencar dalam memberikan sosialisasi kepada Aparatur Pemerintah maupun masyarakat. Setidaknya semua Kecamatan dilaksanakan sosialisasi UU.


�Sosialisasi dilakukan di seluruh Kecamatan. Tapi materi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan karateristik dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya,� ujar M. Jailani. 
Ditambahkan, kebanyakan sosialisasi yang dilakukan berdasarkan persoalan yang sedang berkembang di masyarakat.


Seperti halnya di Kecamatan Karang Bintang ujar M. Jailani, pihaknya melaksanakan sosialisasi dengan materi yang disampaikan yaitu mengenai UU Agraria, UU Perkawinan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Tentang Narkoba, serta Kewenangan Pengadilan Agama Batulicin.


Adapun peserta sosialisasi yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Narasumber dari Polres, Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Agama dan dari Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu. (Adv/Relhum)

Ratusan Warga Berunjukrasa ke Mapolres Kotabaru

-Irhami sempat datangi para Pengunjukrasa.


KOTABARU,
Ratusan warga yang mengatasnamakan Gerakan Penyelemat Masyarakat Pulau Laut mendatangi Mapolres Kotabaru, Rabu (19/8/15).

Kedatangan ratusan warga itu berunjukrasa, menyampaikan petisi yang intinya mempertanyakan proses hukum terhadap status Tersangka Mantan Bupati Kotabaru Periode 2010-2015, Irhami Ridjani Rais.

Beberapa waktu lalu Irhami Ridjani Rais ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan produsen semen di Kotabaru.

Para pengunjukrasa yang dikepalai oleh antara lain; Usman Pahero, Hardiayandi dan Yudi Sunardi, meminta pihak Kepolisian melanjutkan proses hukum tanpa pandang bulu sebagaimana selama ini dilakukan terhadap tiap warga negara.

Mereka minta agar mantan Bupati Kotabaru itu ditahan sebagaimana hukum dan perundangan yang berlaku sama terhadap tiap warga negara.

Irhami Ridjani Rais sempat mendatangi para Pengunjukrasa tersebut, namun dengan sigap diamankan dan digiring oleh para Petugas Kepolisian menjauhi para Pengunjukrasa. (Wan/JCO)

[Editorial] Fitnah Status Tersangka Mantan Bupati Kotabaru

EDITORIAL


Imi Suryaputera
Pemred Jurnalisia Online
 Mabes Polri menunda proses hukum terhadap para Tersangka yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri mengumumkan beberapa orang Pejabat yang dijadikan Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, termasuk diantaranya Irhami Ridjani Rais yang kala itu masih berstatus sebagai Bupati Kotabaru.

Dengan adanya penundaan proses hukum terhadap para Pejabat yang jadi Tersangka itu, maka Irhami Ridjani Rais pun dengan mulus melenggang bisa lolos mendaftar sebagai Calon Bupati Kotabaru periode berikutnya.

Status Tersangka Mantan Bupati Kotabaru ini, oleh yang bersangkutan dianggap hanya sebagai "fitnah" dari orang-orang yang tak lagi menghendaki dirinya maju sebagai Calon Bupati Kotabaru. Dalam berbagai kesempatan di hadapan khalayak Irhami Ridjani Rais selalu mengatakan statusnya sebagai Tersangka itu cuma fitnah belaka.

Sementara itu para khalayak mengetahui status Tersangka Irhami Ridjani Rais itu melalui berbagai Media; baik Media Cetak, Online, maupun Media Elektronik, tak terkecuali Metro TV yang nota bene adalah milik Surya Paloh yang juga merupakan "Atasan" Irhami Ridjani Rais di Partai Nasdem.

Banyak pihak kemudian bertanya; apakah status Tersangka mantan Bupati Kotabaru cuma fitnah ?

Dan tak sedikit yang berpendapat, jika status Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Irhami Ridjani Rais itu cuma fitnah, maka yang bersangkutan yang merasa dirinya dirugikan bisa melakukan tuntutan praperadilan terhadap Bareskrim yang dalam hal ini Mabes Polri selaku institusi penegakan hukum.

Yang bersangkutan tentu tidak bisa melakukan tuntutan serupa terhadap lembaga penerbitan atau lembaga Pers. Karena pihak Pers yang dalam hal ini Media, tak akan begitu saja memberitakan suatu objek berita jika tak memiliki sumber yang valid. Dan sumber yang valid dalam penetapan status Tersangka Irhami Ridjani Rais itu adalah; Bareskrim Mabes Polri.

Jadi Media yang memberitakan status Tersangka Irhami Ridjani Rais itu tak bisa dikatakan memfitnah, tapi sumber berita lah yang bisa dikatakan memfitnah.

Nah, jika memang penetapan status Tersangka itu dirasakan suatu tindakan memfitnah, maka Irhami Ridjani Rais bisa menuntut pihak Bareskrim c.q Mabes Polri.

[Advertorial] Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasi Perda Narkoba

TANAH BUMBU,
Pemkab Tanah Bumbu melalui Bagian Hukum gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Kasubag Dokumentasi dan Infokom pada Bagian Hukum, Edi Purwanto mengatakan, Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba merupakan program rutin Pemerintah Daerah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat, khususnya Aparatur Desa dan para tenaga pendidik tentang bahaya narkoba.

"Sehingga generasi muda yang akan datang tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," kata Edi Purwanto.


Sasaran penting yang diharapkan dalam sosialisasi tersebut adalah terwujudnya Sumber daya Aparatur Desa/RT dan Tenaga Pengajar dalam hal ini Guru BP, terkait pengetahuan dan pemahaman mengenai Perda Nomor 10 Tahun 2014 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.


Hasil dari sosialisasi diharapkan dapat disampaikan kembali kepada masyarakat dan pelajar pada masing-masing sekolah bersangkutan.


Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Ikhsan Budiman. Sosialisasi pencegahan narkoba dianggap sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah antisipasi maraknya peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di tengah masyarakat.


"Sebab keberadaan narkoba dapat mengancam rusaknya kehidupan generasi muda," tegas  Ikhsan Budiman


Secara terpisah Camat Karang Bintang, Bakhriansyah mengakui permasalahan narkoba saat ini sudah memasuki kondisi memprihatinkan, khususnya di kalangan remaja. Oleh sebab itu para orangtua diharapkan dapat semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka di setiap kegiatan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Tanyakan setiap kali mereka ingin keluar rumah. Dan sekali-kali kita juga harus mengecek kebenarannya,� kata Camat Karang Bintang.

Iia pun berharap pasca adanya sosialisasi Perda tersebut akan muncul kesadaran masyarakat sejak mulai dini dari lingkungan keluarganya untuk mencegah penggunaan barang haram tersebut. (Adv/relhum)

Mardani H Maming Tetap Akan Bantu Masalah Lahan di PT SDJ

TANAH BUMBU,
"Sejak lama saya menawarkan bantuan kepada warga yang terkait masalah lahan dengan PT SDJ (Sungai Danau Jaya), namun mereka menolaknya.

Hal itu diungkapkan Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu dalam satu kesempatan kepada Media ini.

Menurut Mardani H Maming, permasalahan lahan sudah berlangsung cukup lama. Dan permasalahan tersebut mesti diselesaikan oleh kedua pihak; baik perusahaan maupun para pemilik lahan.

"Jika para pemilik lahan merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, mereka bisa menempuh jalur hukum. Dan saya sudah pernah menawarkan bantuan hukum melalui Pengacara Pemkab, namun mereka menolaknya," kata Mardani H Maming.

Meski demikian lanjut Mardani H Maming, ia tetap akan membantu para warga pemilik lahan tersebut walaupun masa jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu berakhir. (JCO)

Portal Online Posko Batulicin Dilaporkan ke Polisi

Mahyudin, MKC
TANAH BUMBU,
3 Anggota DPRD Tanah Bumbu melaporkan Portal Media Online Posko Batulicin ke Polres Tanah Bumbu, Kamis (1/10/15).

Ketiganya melapor terkait pemberitaan di Media Online tersebut yang dianggap mengada-ada mencatut nama mereka sebagai Narasumber, padahal mereka mengaku sama sekali tak memberikan pernyataan baik kepada Wartawannya maupun Redaksi Media tersebut.

Pemberitaan yang dianggap mengada-ada itu adalah "DPRD: Tambang PT. SDJ/AJE Terbukti Lakukan Kegiatan PETI, Plh Kadis Tamben Marah Marah" yang tayang secara online di Portal Media Posko Batulicin, pada 24 September 2015.

Seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya yang diketahui dijadikan sebagai Narasumber di pemberitaan tersebut adalah Fawahisa Muhabbatan dari Partai Amanat Nasional. 

Dilansir dari Media Online Kalsel Pos menyebut, 3 Anggota DPRD Tanah Bumbu yang namanya dicatut sebagai Narasumber adalah Said Umar Al Iderus (Partai Golkar), Iwan Setiawan (Partai Gerindra), dan Zuhdi (PPP).

Menyikapi hal itu seorang Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Mahyudin, MKC menanggapi, jika terdapat diantara Anggota DPRD Tanah Bumbu yang berada dibalik pemberitaan yang dianggap tidak benar itu, Kepolisian mesti memprosesnya sesuai aturan hukum.

"Kami tak bisa memberikan pembelaan yang sifatnya terkait ranah hukum, tugas kami hanya memberikan pembelaan di internal DPRD," ungkap Mahyudin, MKC yang akrab dipanggil Udin Kocak ini. (ISp)


Polres Tanah Bumbu Tuan Rumah Rakoor Gakkum


Diikuti oleh Kejari dan Pemkab Tanah Bumbu, PN Batulicin, Lapas Kotabaru dan PPNS, Jumat (1/4/16), di Polres Tanah Bumbu sebagai tuan rumah.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro, SIK mengatakan, Rakoor ini bertujuan menyamakan persepsi antar instansi penegak hukum untuk mencari solusi, serta proses penegakan hukum di Tanah Bumbu, sehingga berjalan lancar dan memenuhi asas keadilan masyarakat. 

Rakoor ini direncanakan akan dilakukan rutin setiap bulan dengan tuan rumah bergantian. (AR)

Pembahasan Raperda Miras


Atas inisiatif DPRD Kotabaru melalui Panitia Khusus I DPRD, yang hadir dari Fraksi Nasdem, PDIP, PKS, AIR (Amanat Indonesia Raya), PKB, Hanura serta dari SKPD terkait; Dinas Pasar dan Perdagangan, Satpol PP, dan Kabag Hukum Setkab Kotabaru, melakukan pembahasan terkait Raperda Miras dan peredarannya di wilayah Kotabaru.

Baik DPRD maupun SKPD terkait sepakat Raperda perlu dikonsultasikan lagi ke Bagian Hukum Kemendagri di Jakarta. (Iwan)

PT AJE (SDJ) Ternyata Sudah Ganti Rugi Lahan TSM


Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming fasilitasi permasalahan lahan antara PT Angsana Jaya Energi (AJE) yang bernama PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dengan para Perwakilan Pemilik lahan TSM (Transmigrasi Swakarsa Mandiri) di Desa Sebamban Baru dan Desa Makmur, Jumat (4/9/15).

Hadir dari pihak PT AJE adalah Kuasa Hukumnya, Octavianus dan stafnya. Sedangkan dari pihak pemilik lahan TSM tampak H. Habib Iderus Alhabsyi, H. Suhaimi, Abdul Azis dan Edi Heriyanto.

Turut hadir pula dari pihak BPN Tanah Bumbu, Ketua KUD Tuwuh Sari, I Wayan Landep dan Kepala Desa Makmur, Nizam. Yang lainnya juga hadir adalah Dandim, Kapolres, perwakilan dari Kejari dan PN Batulicin Tanah Bumbu.

Kesimpulan hasil dari rapat pertemuan itu adalah para pihak akan menyelesaikan permasalahan secara hukum, ini dikarenakan sebelumnya memang sudah ditangani oleh institusi penegak hukum. (JCO)

Istri Pengusaha Daeng Mapuji Aniaya Warga

Foto : ilustrasi
KOTABARU,
"Saya diserang, dicakar dan dikeroyok jam 09.00 WITa pagi tadi," ungkap Misna, di hadapan Polisi dan Kru Media ini, Selasa (15/9/15).
Dituduh ada 'main' dengan H. Daeng Mapuji, seorang Pengusaha Minyak di Kotabaru, Hj. Empe, istri H. Daeng Mapuji dan beberapa orang anggota keluarganya, antara lain Hj. Eny, Hj. Inor, Hj. Kiki, Hj. Yudia,dan Rifky, datang menyerang Misna (22), seorang gadis warga Jalan Tambak II blok G Ujung.


Akibat serangan itu, Misna mengalami luka di wajah, tangan dan kaki. Dan diduga ada luka dalam. Misna mengaku sudah meminta pemeriksaan di RSUD Kotabaru

Mendapat serangan dari istri H. Daeng Mapuji itu, Misna didampingi kedua orangtuanya pun sekira Jam 14.00 WITa, melapor ke Sentra  Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kotabaru.

Di SPK, Misna menjelaskan dan melaporkan kepada anggota  Polres Kotabaru yang bertugas dan membuat Surat Laporan Kepolisian.

"Saya meminta hukum ditegakkan. Hukum istri H. Daeng Mapuji dan anggota keluarganya yang sudah menganiaya Saya," pinta Misna sambil menangis.

Menurut Misna, dia dituduh pernah di hotel dengan H. Daeng Mapuji dan dibelikan barang. Padahal menurut Misna, tuduhan istri H. Daeng Mapuji itu tanpa dasar yang kuat. Mereka hanya melihat parfum dan statusnya di Laman Medsos milik Misna.

"Tidak hanya menyerang dan mengeroyok saya, mereka juga memecahkan HP dan menyita HP merk Samsung dan iPhone 6 milik Saya," ungkap Misna pula.

Sampai berita ini diturunkan, H. Abidin, seorang anak H. Daeng Mapuji, suami dari Hj. Yudia dan anggota keluarga lainnya belum bisa diklarifikasi. (JCO)


Awas, Pegawai Tak Disiplin Akan Dikarantina

TANAH BUMBU,
Pemkab Tanah Bumbu pada  awal  Nopember 2015 nanti akan mulai menerapkan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina bagi yang melanggar disiplin.
Pola itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan profesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih meningkat.

�Pada intinya pola ini adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai,� demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dr Ambo Sakka, M.Pd melalui Kasubid Kedudukan Hukum Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansari, SH, dalam acara sosialisasi pola karantina pegawai di Batulicin belum lama tadi.

Syaikul menjelaskan, para tenaga PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani Karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang. Contohnya adalah mereka yang tidak masuk kerja selama 5 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.

Ruangan khusus karantina untuk pegawai yang melanggar disipilin sudah disiapkan pihak BKD. Mereka akan ditempatkan dalam ruangan tersebut dengan dilengkapi kartu identitas (ID Card) khusus yang bertuliskan �Dalam Pengawasan� dan baju rompi bertuliskan �Karantina� oleh pihak BKD.

Satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai. Absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi adalah mulai Januari hingga Oktober 2015.
 

Pegawai yang terkena Karantina akan dievaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin dapat dikenakan sanksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai  dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang  lagi SK mereka yang berstatus sebagai Tenaga Non PNS.
Sekdakab Tanah Bumbu, Drs Said Akhmad menyambut baik adanya pola karantina yang akan diterapkan pihak BKD. Program pola karantina dianggap sebagai terobosan baru bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin pegawai yang pertama kalinya berlangsung di Propinsi Kalimantan Selatan.

�Terobosan ini harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) supaya disiplin pegawai semuanya lebih meningkat,� katanya.

Melalui karantina pegawai setidaknya diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pegawai yang melanggar disiplin, sehingga ke depannya tak ada lagi kasus-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan. (Relhum)

PT KAM dan Polres Tanah Bumbu Inisiasi Simulasi Penanggulangan Karhutla

TANAH BUMBU,
Tim Gabungan yang terdiri dari Instansi Pemerintah dan Perusahaan Swasta memperagakan kemampuannya memadamkan titik api.

Itu dilakukan pada simulasi untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengambil tempat di areal perkebunan milik PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) di Desa Maju Bersama, Selasa (23/2/16) lalu.

Simualsi tersebut atas inisiasi dari PT KAM dan Polres Tanah Bumbu. Tujuan dari simulasi itu untuk meningkatkan pencegahan dan menanggulangan kebakaran hutan dan lahan di 2016 ini. Dan sebagai tindakan pre-emptif.

Kegiatan itu mendapat apresiasi dari Pemkab Tanah Bumbu, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Hamaluddin Taher Pemkab menyatakan apresiasinya. (Relhum)

Polres Tanah Bumbu Gelar Opstib Intan Antik 2015


TANAH BUMBU,
Seluruh lingkup Polda Kalsel menggelar Operasi Penertiban (Opstib) dengan sandi Intan Antik 2015.

Polres Tanah Bumbu sejak beberapa hari lalu sudah menggelar Opstib yang melibatkan beberapa Satuan Tugas antara lain Satuan Lalulintas dan Sabhara. Hal ini selain terkait kendaraan bermotor berikut semua kelengkapannya, juga untuk mengantisipasi adanya peredaran Narkoba.

Menurut pihak Petugas di lapangan, Opstib akan berlangsung untuk selama 10 hari, berlakuk di seluruh wilayah Polres dan Polresta se wilayah hukum Polda Kalsel.

"Kegiatan Opstib ini tak hanya dilakukan pada siang hari, tak menutup kemungkinan akan dilakukan pada malam hari," ungkap seorang Perwira di lingkup Polres Tanah Bumbu. 

Pada kegiatan Opstib tersebut para Petugas tak cuma memeriksa kendaraan bermotor berikut kelengkapannya, juga memeriksa bagian dalam kendaraan bermotor serta pengendaranya. (JCO)

Kesalahan Menetapkan HET Minyak Tanah, Akibatkan Konsumen Rugi Milyaran Rupiah

KOTABARU,
"SK Bupati Kotabaru nomor 188.45/06/KUM/2013, tERTANGGAL 17 Januari 2013 tEntang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah dalam wilayah Kotabaru yang ditandatangani H. Irhami Ridjani (Mantan Bupati, Red) diduga kuat berpotensi korupsi."

Hal itu diungkapkan HS. Kamarudin, Tokoh Masyarakat yang merupakan Mantan Anggota DPRD Kotabaru, saat ditemui di kediamannya oleh Kru Media ini, Kamis 1/10/15).

Ia pun bersama kawan-kawan Ormas berencana akan membawa temuannya ini ke ranah hukum.

Dugaan korupsinya lanjut HA. Kamarudin, mengacu kepada setelah dilakukan perhitungan dengan rincian; Harga Pertamina dengan PPN 10 persen sebesar Rp 2.500 ditambah Margin (keuntungan) Agen sebesar Rp 98, kemudian ditambah ongkos angkut darat Rp 230 menjadi Harga Jual Agen Rp 3.164, lalu ditambah Margin Pangkalan sebesar Rp 230 menjadi Rp 3.400 (HET berdasarkan SK Bupati waktu itu).

Menurut HS. Kamarudin, seharusnya HET Minyak Tanah dalam kota kalau dibulatkan hitungannya hanya sekira Rp 3.058.

Dirincikannya; Rp 2.500 harga Minyak Tanah Pertamina + PPN (Pajak Penambahan Nilai) 10 persen + Margin Agen Rp 98 + Ongkos Angkut dari Pertamina ke Agen = harga Rp 2.828.

"Jadi selama hampir 2 tahun 9 bulan, Agen menjual Minyak Tanah dengan harga Rp 3.164. Besaran nilai HET ini kalau dikurangi harga Rp 2.828 didapatkan selisih sebesar Rp 336," terang HS. Kamarudin.

Dilanjutkannya, Rp 336 dikalikan berkilo-kilo liter Minyak Tanah yang menjadi jatah 3 Agen Minyak Tanah di Kotabaru (PT Anggrek Jaya Saripuspita, PT Melati Indah Mandiri, dan Hj. Harmiyani Jailani), maka Panggkalan dan warga yang membeli Minyak Tanah  mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

"Kalaupun ada kesalahan cetak dan lainnya tentang HET Minyak Tanah sejak di-SK-kan Bupati Kotabaru waktu itu, sampai sekarang tidak ada informasi bahwa ada keterangan resmi dari Pemkab Kotabaru yang menyatakan ada kekeliruan SK HET Minyak Tanah," kata HS. Kamaruddin.

Dikonfirmasikan ke Abdurrahman Putra, Pengawas Harian PT Anggrek Jaya Saripuspita mengatakan, pihaknya selama ini menjual Minyak Tanah ke Pangkalan berdasarkan HET yang sudah ditetapkan Pemkab. Soal adanya dugaan dari Tokoh Masyarakat yang menyebutkan adanya selisih harga, Ia mengaku tidak tahu menahu.

Ia pun menyebutkan, jatah Minyak Tanah dari Depo Pertamina Kotabaru yang diterima PT. Anggrek Jaya Saripuspita dalam sebulan hanya berkisar 625 kiloliter.

Hal senada dikatakan Surya Wahyudi, Perwakilan Agen Minyak Tanah dari PT Melati Indah Mandiri. Menurutnya, pihaknya hanya mengikuti HET yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati. Ia pun mengatakan tidak mengetahui ada  selisih harga yang dihitung itu.

"Kami hanya mentaati HET yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ia pun berencana akan mempertanyakan juga kepada Pemkab terkait rincian-rincian penetapan HET itu.

"Dalam sebulan kami mendapat Minyak Tanah sekira 450 kiloliter sesuai hari kerja," ungkap Surya.

Begitupun pengakuan Didi, Pengawas Lapangan Agen Minyak Tanah dari Hj. Ha 

Sayangnya pihak Depo Pertamina tidak bisa ditemui. Wartawan hanya diarahkan menghubungi langsung ke Kontak Pertamina di 500-000 dan Nomor HP 0542 7321511. Wartawan sempat dilarang oleh seorang Petugas Satpam Pertamina ketika mengambil gambar suasana Depo Kotabaru. (JCO)

Tim Sukses BiRu Kampanye Dialogis di Satui

TANAH BUMBU,
Tim Sukses Pemenangan Pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel, H. Sabirin Noor dan Rudy Resnawan (BiRu), melakukan kampanye dialogis secara damai dan tertutup di Desa Sumber Makmur
Kecamatan Satui Kabupaten Tanah bumbu, Kamis (02/10/15). 
 
Tim Sukses Pemenangan BiRu menyampaikan misi dan visi Calon Kepala Daerah yang diusungnya dengan cara berdialog dengan warga setempat.
 
Seorang warga setempat, Abdul Muin pada sesi dialog tersebut mengungkapkan perihal desa mereka yang sekarang sedang dilanda kekeringan, dan berharap agar ke depannya siapapun yg terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur agar memperhatikan kondisi desa mereka.
 
"Seluruh warga perlu bukti bukan sekedar janji," ujar Abdul Muin.

Abdulah Audah dari Tim BiRu dalam sambutannya mengatakan, H. Sabirin Noor dan Rudy Resnawan orang yang tidak pernah tersangkut masalah hukum.
 
"Beliau orang yang bersih kapan lagi kita mempunyai sosok Pemimpin yang jujur dan amanah, Saya mengimbau warga disini mari sama-sama bahu membahu untuk mengusung Pasangan Biru tersebut agar meraih kemenangan mutlak demi Kalimantan Selatan yang kita cintai ini," kata Abdullah Audah. (Herry)

Areal PT Inhutani Terbakar, Polres Kotabaru Periksa 25 Saksi

KOTABARU,
Setidaknya 25 orang diperiksa sebagai Saksi oleh Reskrimsus Polres Kotabaru terkait terbakarnya areal milik PT Inhutani II Kotabaru, Kamis (22/10/15).

Yang terbakar merupakan areal Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Inhutani II yang meliputi wilayah Kecamatan Pulau laut Selatan dan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.

Turut diperiksa antara lain Cipta Purwita, Dirut PT Inhutani dan Bambang Setia Budi selaku Direktur PT Inhutani II Kotabaru. Selain itu Saksi yang diperiksa terdiri dari para Karyawan Perusahaan, Warga Setempat dan Ahli.

courtesy : pojoksatu.id
"Mereka diperiksa terkait ijin dan prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta sejauh mana mereka melaksanakan prosedur tersebut," ungkap pihak Polres Kotabaru.

Sementara ini pihak Polres Kotabaru belum bisa merinci berapa jumlah kerugian yang diakibatkan oleh terbakarnya areal tersebut, hingga menunggu keterangan para Ahli di bidang kerusakan lingkungan, Ahli Hukum Lingkungan dan Ahli di bidang korporasi. (IwanJbt14)

Pelaku Curanmor 1 Orang Masih Buron


TANAH BUMBU,

Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menggelar reka ulang (rekonstruksi) perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (29/9/15).

Lokasi reka ulang dilakukan di Gang Karya Budaya Kelurahan Kampung Baru Simpang Empat, atau di rumah korban bernama H. Mahyuni.

Pihak Polsek Simpang Empat membawa 2 Pelaku masing-masing Misransyah alias Imis dan Yarhamsyah alias Asep. Sedangkan Pelaku utama bernama Itar, digantikan oleh orang lain karena yang bersangkutan dalam status DPO atau Buron.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Setiawan Malik, yang dicuri para Pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dan 1 laptop yang diambil dari rumah korban dengan cara masuk melalui jendela yang dirusak oleh seorang Pelaku.

Kejadiannya pada Juli 2015 lalu, sedangkan para Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus 2015 di wilayah hukum Polsek Kuranji Tanah Bumbu.

Kedua Pelaku yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  Semua Pelaku merupakan warga Desa Ilung Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (ISp)


 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger